Sudah bayar zakat, lalu zakat itu untuk siapa, ya? Siapa yang berhak menerimanya? Yuk, kita simak firman Allah berikut ini:
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.[QS. At-Taubah : 60]
Jadi, orang yang berhak menerima zakat ada 8 golongan. Pertama, orang fakir yaitu orang yang tidak mampu mencukupi kebutuhan hidupnya dan tidak memiliki pekerjaan. Kedua orang miskin, yaitu orang yang tidak mampu mencukup kebutuhan hidupnya dengan pekerjaannya. Ketiga amil zakat, yaitu orang-orang yang mengurusi zakat. Keempat mualaf, orang yang masuk islam, di mana zakat tersebut untuk menguatkan imannya.
Kelima budak, yaitu orang yang memiliki perjanjian dengan majikannya dan bisa bebas bila budak tersebut bisa membayar sejumlah uang kepada majikannya. Keenam orang yang ditimpa hutang. Maksudnya seseorang yang mengalami kebangkrutan dan terlibat hutang karena kebangkrutannya tersebut (jadi bukan disengaja, berbeda dengan orang yang mengkredit untuk membeli berbagai barang). Ketujuh fi sabilillah, yaitu para prajurit yang berperang demi negara ettapi tidak mendapat penghasilan yang tetap dari negara. Terakhir ibnu sabil, yaitu orang pergi dan ingin kembali tetapi tidak memiliki biaya untuk itu.
© MCNR FSI-KU FBS UNJ 2016
Tidak ada komentar:
Posting Komentar