أهلا وسهلا

أهلا وسهلا

Senin, 14 Agustus 2017

Afdhol Mana, Kumis Dicukur Habis atau Dipendekkan?

TAUSYIAH-KU


PENAMPILAN👈 

🔍 Afdhol Mana, Kumis Dicukur Habis atau Dipendekkan?
✏ Mengenai jenggot sudah amat jelas bahwa jenggot sama sekali tidak boleh dicukur atau dipendekkan.

Lalu bagaimanakah dengan kumis?


📌 Komisi Fatwa Kerajaan Saudi, Al Lajnah Ad Daimah lil Ifta’ ditanya, “Telah disebutkan dalam beberapa hadits “قصوا الشارب”, apakah yang dimaksud “الحلق” (mencukur habis) berbeda dengan “القص” (memendekkan)? Sebagian orang memendekkan dari ujung kumis hingga nampak bibir atas dan ia sisakan sebagian kumisnya. Atau dapat dikatakan bahwa ia mencukur separuh kumisnya dan meninggalkan separuhnya lagi. Apakah seperti itu maksudnya? Atau yang dimaksud adalah mencukur habis kumis tersebut? Aku sangat mengharapkan jawaban tentang masalah memendekkan kumis ini.”
➡ Para ulama yang duduk di sana menjawab, “Berbagai hadits shahih menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan memendekkan kumis. Di antara hadits tersebut adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa Sallam, “Pendekkanlah kumis, biarkanlah jenggot, selisilah orang-orang musyrik.” Yang dimaksud “أحفوا الشوارب” adalah bersungguh-sungguh memendekkan.
Jika ada yang memendekkan kumis hingga nampak bibir bagian atas atau ia memendekkannya lagi, maka tidaklah mengapa. Karena hadits menerangkan dua cara ini. Jangan sekali-kali kumis itu dibiarkan. Namun hendaklah dipendekkan seluruhnya atau benar-benar dipendekkan. Hal ini dalam rangkan mengikuti ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi, dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud. Fatwa Al Lajnah Ad Daimah, 5/149)[2] 


✅ Dari sini dapat kita lihat bahwa kumis bukanlah dicukur habis. Yang sesuai ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kumis itu hanya dipendekkan hingga nampak ujung bibir bagian atas. Jika seseorang mencukur habis kumisnya hingga akar, maka ia menyelisihi ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. 

© MCNR FSI-KU FBS UNJ 2017

Tidak ada komentar:

Posting Komentar