TAUSYIAH-KU
PENAMPILAN👈
🔍 Afdhol Mana, Kumis
Dicukur Habis atau Dipendekkan?
✏ Mengenai jenggot sudah amat jelas
bahwa jenggot sama sekali tidak boleh dicukur atau dipendekkan.
Lalu
bagaimanakah dengan kumis?
📌 Komisi Fatwa Kerajaan Saudi, Al Lajnah Ad
Daimah lil Ifta’ ditanya, “Telah disebutkan dalam beberapa hadits “قصوا
الشارب”, apakah yang dimaksud “الحلق” (mencukur habis) berbeda dengan
“القص” (memendekkan)? Sebagian orang memendekkan dari ujung kumis hingga
nampak bibir atas dan ia sisakan sebagian kumisnya. Atau dapat
dikatakan bahwa ia mencukur separuh kumisnya dan meninggalkan separuhnya
lagi. Apakah seperti itu maksudnya? Atau yang dimaksud adalah mencukur
habis kumis tersebut? Aku sangat mengharapkan jawaban tentang masalah
memendekkan kumis ini.”
➡ Para ulama yang duduk di sana menjawab,
“Berbagai hadits shahih menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam memerintahkan memendekkan kumis. Di antara hadits tersebut
adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa Sallam, “Pendekkanlah kumis,
biarkanlah jenggot, selisilah orang-orang musyrik.” Yang dimaksud “أحفوا
الشوارب” adalah bersungguh-sungguh memendekkan.
Jika
ada yang memendekkan kumis hingga nampak bibir bagian atas atau ia
memendekkannya lagi, maka tidaklah mengapa. Karena hadits menerangkan
dua cara ini. Jangan sekali-kali kumis itu dibiarkan. Namun hendaklah
dipendekkan seluruhnya atau benar-benar dipendekkan. Hal ini dalam
rangkan mengikuti ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Fatwa ini
ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, Syaikh
‘Abdur Rozaq ‘Afifi, dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud. Fatwa Al Lajnah Ad
Daimah, 5/149)[2]
✅ Dari sini dapat kita lihat bahwa kumis bukanlah
dicukur habis. Yang sesuai ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
kumis itu hanya dipendekkan hingga nampak ujung bibir bagian atas. Jika
seseorang mencukur habis kumisnya hingga akar, maka ia menyelisihi
ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
© MCNR FSI-KU FBS UNJ 2017
Tidak ada komentar:
Posting Komentar