TAUSIAH-KU
KAPAN WAKTU WANITA SHALAT DZUHUR DI HARI JUM'AT?
Assalamu'alaikum
ikhwahfillah, sebagaimana kita mengetahui bahwa wanita tidak diwajibkan
untuk shalat Jum’at, jadi biasanya wanita shalat Dzuhur sesudah pria
melakukan shalat Jum’at, apa itu sudah benar? Dibawah ini terdapat
jawaban dengan nasihat mengenai waktu shalat Dzuhur wanita di hari
Jum’at.
Al Lajnah Ad Daimah di Kerajaan Saudi Arabia
pernah ditanya, “Apa hukum menunaikan shalat jumat bagi wanita? Apakah
ia melaksanakannya sebelum atau sesudah shalat para pria atau ia shalat
bersama mereka (kaum pria)?”
⏩ Jawaban yang disampaikan para ulama
komisi fatwa Al Lajnah Ad Daimah, “Wanita tidak wajib melaksanakan
shalat Jum’at. Namun jika wanita melaksanakan shalat Jumat bersama imam
shalat Jumat, shalatnya tetap dinilai sah. Jika ia shalat di rumahnya,
maka ia kerjakan shalat Zhuhur empat rakaat. Ia boleh mulai mengerjakan
shalat Zhuhur tadi setelah masuk waktu Zhuhur, yaitu setelah matahari
tergelincir ke barat (waktu zawal). Dan sekali lagi dia tidak boleh
laksanakan shalat jumat (di rumah) sebagaimana maksud keterangan
sebelumnya.
Wa billahit taufiq. Shalawat dan salam
kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.” Fatwa di atas
ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku
ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi selaku wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah
bin Ghudayan selaku anggota dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku
anggota. [Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’,
8/212, no. 4147, pertanyaan kedua]
Kesimpulannya,
wanita boleh melaksanakan shalat Zhuhur saat hari Jumat di rumah mulai
sejak masuk waktu Zhuhur, tidak mesti menunggu sampai para jamaah pria
selesai menunaikan shalat Jumat. Hal yang sama berlaku bagi orang yang
udzur tidak bisa melaksanakan shalat Jumat seperti orang yang sakit.
©
MCNR FSIKU FBS UNJ 2017
Tidak ada komentar:
Posting Komentar