TAUSYIAH-KU
Ikhwah, Allah Subhanahu wata'ala
memerintahkan kaum muslimin untuk menundukkan pandangan ketika melihat
lawan jenis. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,
قُلْ
لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ
“Katakanlah kepada laki – laki yang beriman :”Hendaklah mereka
menundukkan pandangannya dan memelihara kemaluannya.” (QS. An Nuur [24] :
30 )
Dalam lanjutan ayat ini, Allah juga berfirman,
“Katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman : “Hendaklah mereka
menundukkan pandangannya, dan kemaluannya” (QS. An Nuur [24] : 31)
Ibnu
Katsir ketika menafsirkan ayat pertama di atas mengatakan, ”Ayat ini
merupakan perintah Allah Ta’ala kepada hamba-Nya yang beriman untuk
menundukkan pandangan mereka dari hal-hal yang haram. Janganlah mereka
melihat kecuali pada apa yang dihalalkan bagi mereka untuk dilihat
(yaitu pada istri dan mahromnya). Hendaklah mereka juga menundukkan
pandangan dari hal-hal yang haram. Jika memang mereka tiba-tiba melihat
sesuatu yang haram itu dengan tidak sengaja, maka hendaklah mereka
memalingkan pandangannya dengan segera.” Ketika menafsirkan ayat kedua
di atas, Ibnu Katsir juga mengatakan,”Firman Allah (yang artinya)
‘katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman : hendaklah mereka
menundukkan pandangan mereka’ yaitu hendaklah mereka menundukkannya dari
apa yang Allah haramkan dengan melihat kepada orang lain selain
suaminya. Oleh karena itu, mayoritas ulama berpendapat bahwa tidak boleh
seorang wanita melihat laki-laki lain (selain suami atau mahromnya,
pen) baik dengan syahwat dan tanpa syahwat. … Sebagian ulama lainnya
berpendapat tentang bolehnya melihat laki-laki lain dengan tanpa
syahwat.”
© MCNR FSIKU FBS UNJ 2017
Tidak ada komentar:
Posting Komentar