Assalamualaikum, ikhwahfillah. Pernahkah kalian bersumpah dengan nama selain Allah??
.
Ternyata bersumpah selain nama Allah, tidak boleh. Berikut ini penjelasannya 👇👇
.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang keras bersumpah dengan menyebut selain Allah.
Dari Sa’ad bin Ubadah, beliau menceritakan, ”Suatu ketika Ibnu Umar mendengar seorang yang bersumpah dengan mengatakan "Tidak, demi Ka’bah".
Maka Ibnu Umar berkata kepada orang tersebut, Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang bersumpah dengan selain Allah maka dia telah melakukan kesyirikan."
(HR. Abu Daud no 3251, dishahihkan al-Albani)
.
Dalil lainnya, dari Ibnu Umar, bahwa beliau pernah menjumpai Umar bin Khattab bersama suatu rombongan.
Saat itu Umar bersumpah dengan menyebut nama bapaknya. Nabi pun lantas memanggil rombongan tersebut lalu bersabda, "Ingatlah sesungguhnya Allah melarang kalian untuk bersumpah dengan menyebut nama bapak-bapak kalian. Siapa yang hendak bersumpah maka hendaknya bersumpah dengan Allah atau jika tidak diam saja."
(HR. Bukhari no 5757)
.
Imam asy-Syaukani mengatakan, "Para ulama mengatakan bahwa rahasia di balik larangan bersumpah dengan selain Allah adalah karena bersumpah dengan sesuatu itu menunjukkan pengagungan dengan suatu yang disebutkan. Padahal keagungan yang hakiki adalah hanya milik Allah semata. Oleh karena itu tidak boleh bersumpah kecuali dengan Allah, zat dan sifat-Nya. Ini merupakan kesepakatan semua ahli fikih."
(Nailul Author, 8/262)
Syaikhul Islam mengatakan, "Mayoritas ulama, seperti Imam Malik, Imam as-Syafii, Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad dalam salah satu pendapat beliau, menyatakan bahwa tidak boleh bersumpah dengan menyebut Nabi, dan sumpahnya tidak sah. Sebagaimana tidak boleh bersumpah dengan menyebut salah satu makhluk. Bahkan tidak wajib kaffarah untuk sumpah dengan menyebut selain nama Allah jika sumpah itu dilanggar" (Majmu’ Fatawa, 27/349).
.
Wallahualam bisahwab.
Sumber: 👤 Ustadz Dr. Khalid Basalamah, Lc. MA.
© MCNR FSI-KU FBS UNJ 2017
Tidak ada komentar:
Posting Komentar