*Keringanan tidak berpuasa dan diganti hari lain ketika safar*
Dari Hamzah bin Amru Al Aslami Radhiallahu Anhu, katanya:
“Wahai Rasulullah, saya punya kekuatan untuk berpuasa dalam
safar, apakah salah saya melakukannya? Maka Rasulullah Shallallahu
Alaihi wa Sallam menjawab: Itu adalah rukhshah dari Allah, barang siapa
yang mau mengambilnya (yakni tidak puasa) maka itu baik, dan barang
siapa yang mau berpuasa maka tidak ada salahnya. (HR. Muslim No. 1121.
Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra, no. 7947. Ibnu Khuzaimah No. 2026)
Hadits di atas adalah bagi yang merasa kuat dan sanggup,
ada pun bagi yang kepayahan puasa dalam perjalanan maka Nabi Shallallahu
Alaihi wa Sallam lebih menganjurkan berbuka saja.
Dari Jabir bin Abdullah Radhiallahu ‘Anhu, katanya:
“Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam keluar pada
tahun Fath (penaklukan) menuju Mekkah pada saat Ramadhan. Dia berpuasa
hingga sampai pinggiran daerah Ghanim. Manusia juga berpuasa bersamanya.
Dikatakan kepadanya: Wahai Rasulullah, nampaknya manusia kepayahan
berpuasa. Kemudian Beliau meminta segelas air setelah asar, lalu beliau
minum, dan manusia melihatnya. Maka sebagian manusia berbuka, dan
sebagian lain tetap berpuasa. Lalu, disampaikan kepadanya bahwa ada
orang yang masih puasa. Maka Beliau bersabda: Mereka durhaka." (HR.
Muslim No. 1114. Ibnu Hibban No. 2706, An Nasai No. 2263. At Tirmidzi
No. 710. Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra No.7935)
Bahkan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah mengkritik orang yang berpuasa dalam keadaan safar dan dia kesusahan karenanya.
Jika diperhatikan berbagai dalil ini, maka dianjurkan tidak
berpuasa ketika dalam safar, apalagi perjalanan diperkirakan
melelahkan.
©MCNR FSI-KU FBS UNJ 2017

Tidak ada komentar:
Posting Komentar